JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas. Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Ada beberapa keuntungan untuk CPNS dan PNS baru mengurus BPJS Kesehatan: Gratis. Kita tidak perlu membayar iuran bulanan seperti peserta BPJS mandiri. Selain itu ketika mengurus BPJS Kesehatan untuk CPNS dan PNS Baru juga tidak dipungut biaya pendaftaran atau apapun di kantor BPJS. Dapat menaungi lima orang anggota keluarga.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut ini: 1. Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan. 2. Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan. 3.
Untuk yang umum pegawai Pertamina akan mendapat tunjangan, seperti: 1. Bonus & Tunjangan Hari Raya. Bonus tahunan di penghujung tahun sudah pasti diterima oleh seorang pegawai Pertamina. Selain itu, ada pula Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diberikan menjelang hari lebaran (satu kali gaji pokok). 2. BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan
Golongan 1 dan 2: mendapatkan kelas 2. Golongan 3 dan 4: mendapatkan kelas 1. "Namun, semuanya disesuaikan dengan ketersediaan kamar di rumah sakit," terang Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023). Baca juga: Cara Daftar Peserta BPJS Kesehatan Mandiri dan PBI. Dihubungi terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan
Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun karyawan swasta wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan Perusahaan dan menerima jaminan. Terdapat dua pilihan kelas berdasarkan gaji karyawan: Kelas I untuk karyawan dengan upah dan tunjangan di atas 4 juta. Kelas II untuk karyawan dengan upah dan tunjangan sampai dengan 4 juta.
Potongan gaji untuk iuran BPJS karyawan: 2% x Rp 6.000.000 = Rp 120.000. Total iuran BPJS: Rp 360.000. Menghitung iuran BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan memang harus dilakukan dengan cermat apalagi ketika UMR mengalami kenaikan tiap tahunnya. Penyesuaian harus dilakukan oleh perusahaan agar bisa menggaji karyawan sesuai dengan UMR dan
Gadjian membantu operasional perusahaan dalam mengelola karyawan serta melakukan penghitungan dan administrasi gaji, izin, sakit, cuti, BPJS, PPh 21 (termasuk multi NPWP) dan pengaturan shift. Sebagai HR, kamu harus tahu wajib tidaknya mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi karyawan kontrak yang dipekerjakan di kantormu. Yuk, simak aturannya disini.
dJMo4gD.