Filedapat di unduh dalam format PDF dan Excel. Di dalam file juga terdapat nama penerima tunjangan insentif yang sudah dapat rekening dan yang belum mendapatkan rekening. Demikian informasi mengenai cara cek penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tahun 2021. Admin ucapkan selamat kepada pada penerima tunjangan insentif Bukan PNS Tahun 2021.
Dikutipdari berbagai sumber, Rabu (17/8/2022), berikut besaran gaji guru PNS dan tunjangannya untuk Golongan I sampai IV: Golongan I (SD dan SMP): Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800. Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Adapun setiap daerah memiliki besaran TKD yang berbeda-beda.
Selainmendapatkan sertifikat pendidikan sebagai pengakuan atas profesionalitas seorang guru, guru sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dikuti Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
LENGKONG AYOBANDUNG.COM - Bagi honorer profesi pendidik lulusan S2 yang berhasil diangkat menjadi ASN akan mendapat gaji PPPK dosen 2022 yang masuk dalam pangkat golongan X.. Besaran gaji PPPK dosen 2022 lulusan S2 golongan X disesuaikan dengan masa kerja.Di mana pada awal menjabat atau 0 tahun tentunya akan mendapat penghasilan yang sedikit. Apakah tenaga non ASN lulusan S2 yang baru
Gurunon sertifikasi juga akan mendapatkan tunjangan setara sekali gaji pokok dari Kemendikbud Ristek. yang bisa didapat guru non sertifikasi ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022. Aturan itu mengatur Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN
KeputusanPemerintah Yang Berlaku tentang Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Guru PPPK Semua Jenjang TK, SD, SMP,SMA/SMK. Selasa, 19 Sep 2023 - 10:13 WIB. News. Resmi, Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023 Soal Evaluasi Akademik MOOC PPPK 2022 Nomor 26 Ternyata Begini Cara Kerja Marketplace Guru 33.1k views;
Inpassingmerupakan program yang bertujuan untuk menyetarakan guru non-PNS dengan guru PNS dalam hal mutu akademik, masa kerja, dan yang telah memiliki ijazah pendidikan. Guru non-PNS atau guru yang belum lulus besaran tunjangan profesinya tetap mengacu pada Persesjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 1.500.000 per bulan.
Mendapatkangaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3). Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327 ribu
3hRhS6.